Profesionalitas Dokter di Era Jaminan Kesehatan Nasional

Main Article Content

Patrianef Darwis

Abstract

Profesionalitas dokter menurut Epsten dan Hundert adalah kemampuan berkomunikasi, ketrampilan teknis, penalaran klinis, emosi dan nilai refleksi dalam praktek sehari hari yang digunakan untuk kepentingan individu dan masyarakat yang kita layani. Jika disederhanakan maka profesionalitas dokter dapat diartikan memberikan pelayanan sebaik baiknya dengan kualitas tertinggi bagi masyarakat dan anggota masyarakat yang dilayaninya. Bagi seorang dokter bedah yang sering melakukan pembedahan dan intervensi maka profesionalitas ini adalah hal yang harus diperhatikan dan dikedepankan.


Profesionalitas harus ditegakkan dalam kondisi apapun. Ditegakkan bersama sama oleh seluruh anggota profesi dan dikontrol serta dikawal oleh organisasi profesi melalui badan badan yang dibentuk untuk tujuan itu. Bisa dalam bentuk penegakan etika dan penegakan disiplin serta penyusunan standar pelayanan. Perubahan pola pembiayaan kesehatan harus diakui secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi kualitas pelayanan seorang dokter. Kualitas pelayanan tidak lagi hanya ditentukan oleh Rumah Sakit, Dokter dan Organisasi Profesi Dokter. Tetapi ada yang lebih punya kewenangan mengaturnya yaitu badan yang melakukan pembiayaan. Kendali mutu dan kendali biaya sesungguhnya ditujukan untuk mendapatkan pelayanan terbaik dengan harga yang wajar, tetapi pada prakteknya kualitas pelayanan  akan bergeser turun seiring dengan turunnya besar pembiayaan kesehatan.


Tidak dapat dibantah bahwa kualitas pelayanan akan berbanding lurus dengan pembiayaan. Tidak mungkin seorang dokter yang melayani 10 pasien akan sama kualitas pelayannya dengan yang melayani 100 pasien. Boleh saja kita berbantah bantahan bahwa kualitas pelayanan tidak akan turun dengan banyaknya pasien, tetapi faktanya dokter adalah  manusia juga yang mempunyai kemampuan optimal dan kemampuan itu akan menurun jika dipaksa melebihi batas kemampuannya. Demikian juga Rumah Sakit yang mesti mempertimbangkan kelangsungan hidup karyawannya dan keuntungan untuk mempertahankan keberadaan rumah sakit serta pengembalian modal bagi pemiliknya.


Bagi seorang dokter spesialis bedah pengaruh pembiayaan akan sangat terasa karena pemakaian barang dan alat akan selalu dinilai dengan uang dan disesuaikan dengan besaran uang yang disediakan oleh badan pembiayaan. Rumah Sakit tidak akan mau merugi. Kualitas pelayanan pada kondisi ini adalah hasil dari tarik ulur antara manajemen rumah sakit dan keinginan doker memberikan pelayanan terbaik berdasarkan pagu dana yang ditentukan oleh badan pembiayaan.


Tugas dan tanggung jawab profesi seharusnya tidak boleh terdegradasi hanya karena pembiayaan yang sudah ditentukan pagunya. Profesionalitas harus diletakkan ditempat tertinggi karena yang kita layani adalah manusia. Profesionalitas itu hanya bisa ditentukan oleh organisasi profesi. Adalah suatu kesalahan jika kita mengorbankan profesionalitas dengan mengedepankan penghematan pembiayaan dan cakupan yang lebih luas dan besar.


Harusnya organisasi profesi lebih diberdayakan dan hal ini dibicarakan bersama oleh para pihak di era sekarang ini, dibicarakan dalam posisi setara dan tidak ada yang mendominasi. Profesi sebagai penentu profesionalis harus menyatakan posisinya, rumah sakit harus menegaskan fungsinya dan pemberi pembiyaan harus realistis dan rasional. Uang tidak boleh mengatur profesionalitas dokter walaupun pengaruhnya tidak bisa kita hilangkan. Duduk bersama antara pengurus profesi, pengatur kebijakan , pengatur pembiayaan adalah suatu keharusan . Ada satu titik tujuan kita bersama yaitu peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.


IKABI yang merupakan perekat dalam semua organisasi profesi di lingkungan bedah harusnya mempunyai peranan lebih besar dalam menentukan profesionalisme seorang dokter bedah dikaitkan dengan pelayanannya pada masyarakat.

Article Details

How to Cite
1.
Darwis P. Profesionalitas Dokter di Era Jaminan Kesehatan Nasional. JIBI [Internet]. 2020 Jun. 9 [cited 2024 Mar. 28];46(1):1-2. Available from: https://jibiikabi.org/index.php/Jibi-ikabi/article/view/28
Section
Editorial

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.